Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

ALUR PENGADUAN MASYARAKAT DESA PESAGI, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN

Desa Pesagi

ALUR PENGADUAN MASYARAKAT DESA PESAGI, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN

📢 ALUR PENGADUAN MASYARAKAT

PEMERINTAH DESA PESAGI

Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan

Kami Siap Mendengar, Melayani, dan Menindaklanjuti Pengaduan Anda.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, masyarakat Desa Pesagi dapat menyampaikan pengaduan melalui tahapan berikut.

1. 📝 SAMPAIKAN PENGADUAN

Masyarakat menyampaikan keluhan, saran, kritik, atau laporan terkait pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa Pesagi.

2. 📥 PENERIMAAN DAN PENCATATAN

Petugas menerima dan mencatat pengaduan serta informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

3. 🔎 VERIFIKASI PENGADUAN

Pengaduan diperiksa untuk memastikan kelengkapan informasi dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

4. ⚖️ TINDAK LANJUT

Pemerintah Desa Pesagi menelaah pengaduan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

5. 📩 PENYAMPAIAN HASIL

Hasil tindak lanjut atau perkembangan penanganan pengaduan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

6. ✅ PENYELESAIAN DAN EVALUASI

Pengaduan yang telah ditangani menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

---

📌 HAK ANDA, PARTISIPASI ANDA

- Sampaikan pengaduan dengan jelas dan berdasarkan fakta.
- Sertakan bukti atau informasi pendukung jika tersedia.
- Gunakan bahasa yang sopan dan bertanggung jawab.
- Identitas serta informasi pelapor dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

🤝 MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA PESAGI

Pengaduan Anda adalah masukan berharga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik.

PEMERINTAH DESA PESAGI
Transparan • Responsif • Akuntabel

DESA PESAGI 20 Oktober 2026 Dibaca 3 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

71.8% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pelaksanaan

Rp 4.408.531.991,18 Rp 3.166.566.220,03
Pendapatan 75.29%
Realisasi: Rp 1.299.732.052,44 Anggaran: Rp 1.726.369.696,00
Belanja 61.65%
Realisasi: Rp 1.358.937.868,00 Anggaran: Rp 2.204.265.995,59
Pembiayaan 106.28%
Realisasi: Rp 507.896.299,59 Anggaran: Rp 477.896.299,59
75.3% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pendapatan

Rp 1.726.369.696,00 Rp 1.299.732.052,44
Hasil Usaha Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 233.696,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 281.614.000,00 Anggaran: Rp 281.614.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 126.807.000,00 Anggaran: Rp 297.957.000,00
Alokasi Dana Desa 83.29%
Realisasi: Rp 551.000.000,00 Anggaran: Rp 661.553.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 90.43%
Realisasi: Rp 175.800.000,00 Anggaran: Rp 194.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 83.57%
Realisasi: Rp 157.950.000,00 Anggaran: Rp 189.000.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 7.295.000,00
Bunga Bank 82.01%
Realisasi: Rp 6.561.052,44 Anggaran: Rp 8.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 84.317.000,00
61.7% Realisasi

APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pembelanjaan

Rp 2.204.265.995,59 Rp 1.358.937.868,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 66.4%
Realisasi: Rp 836.756.618,00 Anggaran: Rp 1.260.191.561,76
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 64.77%
Realisasi: Rp 301.371.250,00 Anggaran: Rp 465.319.825,14
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 55.08%
Realisasi: Rp 185.900.000,00 Anggaran: Rp 337.504.608,69
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 35.36%
Realisasi: Rp 31.910.000,00 Anggaran: Rp 90.250.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 5.88%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 51.000.000,00